Kwartir Cabang (Kwarcab) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kota / Kabupaten. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarcab berkedudukan di masing-masing Kota/Kabupaten. Pengurus Kwarcab diketuai oleh Ketua Kwarcab (disingkat Ka Kwarcab).
Tugas Pokok
Kwarcab mempunyai tugas pokok memimpin dan mengendalikan organisasi dan kegiatan Gerakan Pramuka di wilayah kabupaten/kota, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
-
Memimpin Gerakan Pramuka di wilayahnya.
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwarnas, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwarcab.
- Membina dan membantu kwartir ranting termasuk pembinaan gugusdepan dan satuan karya pramuka di wilayahnya.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat di tingkat kabupaten/kota yang sejalan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab).
- Menyampaikan laporan mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada Kwartir Daerah dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwarcab kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Mabicab dan Rapat Kerja Cabang.
- Mengkomunikasikan misi dan program Gerakan Pramuka di wilayahnya kepada masyarakat melalui media informasi.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang bersifat pengabdian masyarakat.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut kwarcab berfungsi sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat kwarcab, yang meliputi:
- Penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya informasi, perumusan kebijakan dan pelaporan kegiatan.
- Pengembangan dan pembinaan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa.
- Pengelolaan kegiatan kepramukaan bagi anggota muda dan anggota dewasa termasuk peran serta dalam pembangunan masyarakat.
- Pengelolaan personil, logistik, keuangan, usaha dana dan aset milik kwarcab serta pembinaan organisasi.
- Pengelolaan hubungan dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
- Pengawas dan peneliti terhadap efisiensi serta efektivitas pelaksanaan perencanaan dan program kegiatan Gerakan Pramuka serta perbendaharaan.